Viral Baku Hantam Dengan DC FIF Purwakarta, PP Ancam Laporkan ke BPKN
Senin, 6 Juni 2022 - 12:54 WIB
Sumber :
- istimewa
Masih diterangkan Asep, hal itu juga dikuatkan oleh peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011 yang mengatur bahwa, pihak yang berhak menarik unit kendaraan yang mengalami kredit bermasalah ada pada pihak Kepolisian.
"Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011 lalu, telah mengatur perihal pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia terselenggara secara aman, tertib, lancar, serta dapat dipertanggungjawabkan. Bukan dengan menggunakan mata elang atau oknum tertentu," pungkasnya. (irv)