Viral Baku Hantam Dengan DC FIF Purwakarta, PP Ancam Laporkan ke BPKN

Ormas Pemuda Pancasila baku hantam dengan DC FIF Purwakarta
Sumber :
  • istimewa

Masih diterangkan Asep, hal itu juga dikuatkan oleh peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011 yang mengatur bahwa, pihak yang berhak menarik unit kendaraan yang mengalami kredit bermasalah ada pada pihak Kepolisian.

Oknum Kyai di Purwakarta Cabuli 10 Santriwati Selama 5 Tahun, Warga Ngamuk

"Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011 lalu, telah mengatur perihal pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia terselenggara secara aman, tertib, lancar, serta dapat dipertanggungjawabkan. Bukan dengan menggunakan mata elang atau oknum tertentu," pungkasnya. (irv)