Mario Dandy dan Shane Lukas akan Bacakan Pleidoi Minggu Depan
- VIVA.co.id
Viva Bandung – Alimin Ribut Sujono, ketua majelis hakim, mengatakan bahwa terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas bisa mengajukan pleidoi atau pembelaan pada minggu depan, setelah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu dikatakan oleh hakim Alimin ketika selesai menggelar sidang Mario dan Shane. Pembacaan tuntutan kedua terdakwa itu dilakukan secara terpisah di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
"Baik untuk pembelaan majelis tentukan pada tanggal 22 Agustus 2023. Jadi satu minggu depan," kata hakim Alimin Ribut di ruang sidang.
Kuasa hukum Mario Dandy dan kuasa hukum Shane Lukas meminta agar sidang pembelaan itu digelar dua pekan mendatang. Hal itu dilandasi karena jaksa bisa menunda sidang tuntutan kepada Mario dan Shane.
Namun hakim tidak memberikan respons kedua kuasa hukum terdakwa. Hakim tetap akan melaksanakan sidang pleidoi pada minggu depan.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun bui oleh jaksa penuntut umum (JPU, dalam kasus penganiayaan ter
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahu terhadap Mario Dandy," ujar Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.
Tuntutan yang diberikan oleh jaksa itu sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepada Mario Dandy.
Sementara terdakwa Shane Lukas dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama 5 tahun penjara," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.