Panji Gumilang Tuntut Ganti Rugi, Ridwan Kamil: Saya Tunggu...
- VIVA.co.id
Bandung –Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi cepatnya gugatan yang diajukan oleh pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Bandung.
Bahkan dalam gugatan, Panji Gumilang dikabarkan diminta Ridwan Kamil untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 9 triliun dan ganti rugi imateril sebesar sembilan rupiah.
"Untuk perkara tersebut sudah saya serahkan ke kuasa hukum dan soal angka yang digugat, saya cek di rekening itu gak ada tuh tujuh triliun," kata Ridwan Kamil seraya tersenyum saat ditanya wartawan, di Bandung, Rabu (16/8/2023).
Sebelumnya, sidang pertama gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung berlangsung hanya 30 menit.
dengan agenda pemeriksaan legalitas yang disaksikan oleh Panji Gumilang dan kuasa hukum Gubernur Jawa Barat.
Rencananya untuk sidang kedua akan dilaksanakan pekan depan, sebelum gugatan.
Diketahui dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah beberapa pernyataannya dianggap mem-framing oleh pihak Al Zaytun.