56 Tersangka Diringkus Polresta Bandung, Selama Operasi Libas Lodaya

pers rilis Polres Karawang
Sumber :
  • irvan

Masih dijelaskan Kapolresta, di antara para tersangka ada juga yang melakukan pencurian di dalam rumah menggunakan linggis dengan membuka jendela kemudian masuk ke rumah dan mengambil barang.

Garut Geger! Kesaksian Salah Satu Warga saat Lihat Pelaku Mutilasi Korban

"Akibat perbuatannya, para tersangka yang kami amankan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, 363 KUHP dan 365 KUHP. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (irv)