Hotman Paris Sorot Kasus Penyemat Bendera pada Anjing Peliharaan
Viva Bandung – Kasus Robert Herry Son yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengalungkan bendera merah putih kepada anjing kesayangannya akhirnya sampai di telinga Hotman Paris. Pengacara kondang tersebut segera memberikan bantuan kepada Robert yang dinilai menjadi sasaran tidak tepat penerapan hukum di negeri ini.
Hotman Paris menggandeng mantan pegawainya di perusahaan kelapa sawit itu untuk menunjukkan bahwa kasus penghinaan terhadap bendera merah putih yang sebelumnya dijatuhkan kepada Robert sudah terselesaikan.
"Maksud dan tujuannya satu untuk mengutarakan kepada publik bahwa dia sudah hampir bebas dari tersangka. Belum SP 3 karena sudah terjadi perdamaian, karena berbagai pressure atau tekanan dari banyak pihak seluruh masyarakat Indonesia," ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu 26 Agustus 2023.
Menurut Hotman Paris, ada banyak orang yang mengadukan kasus Robert ini kepadanya melalui DM Instagram atau chat WhatsApp. Tidak sedikit juga netizen yang membela Robert karena tidak melihat ada maksud penghinaan dari tindakan tersebut.
Maka dari itu, keputusan yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Resor Bengkalis pada 13 Agustus 2023 lalu terhadap Robert dinilai terlalu terburu-buru.
"Bahkan di Instagram saya ada jutaan yang memprotes bahwa mengalungkan bendera itu kepada anjing kesayangan kita bukan lah menghina atau melecehkan bendera dan memang tindakan membuatnya menjadi tersangka terlalu cepat," kata Hotman Paris.
Robert Herry Son sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan lambang negara dan dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI.
Robert pun sudah minta maaf dan mengungkapkan bahwa ia sama sekali tidak bermaksud menghina lambang negara tersebut. Robert hanya ingin ikut merayakan Hari Kemerdekaan RI ke-78. Kemudian pada 16 Agustus 2023, Robert Herry Son dibebaskan melalui skema keadilan restoratif atau restorative justice.
Hotman Paris menegaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian itu sangat tidak tepat. Menurutnya, suatu kasus pidana pada dasarnya harus disertai dengan niat yang jahat. Sementara Robert hanya ingin menyuarakan semangat memperingati HUT RI.
"Ya jelas tidak tepat dong karena suatu kasus pidana itu kunci dasarnya adalah harus ada niat jahat. Suatu tindak pidana harus ada niat jahat ya. Kalau kau begitu cinta sama anjing mu, dan sudah ada berbagai pertandingan balap kuda, balap kerbau, bendera itu sering dilekatkan dengan binatangnya kan? Itu ngga masalah," kata Hotman Paris.