Polisi: Kerugian Korban Robot Trading Fahrenheit Capai Rp 480 Miliar
- Pixabay
Bandung – Penyidik Mabes Polri memperkirakan kerugian kasus robot trading Fahrenheit capai ratusan miliiar rupiah.
Hal itu disampaikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang menyebut kerugian kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit sangat merugikan masyarakat.
Angka yang mencapai ratusan miliar tersebut diduga berasal dari kurang lebih 550 orang yang ikut bermain lalu rugi.
"Robot trading ini (Fahrenheit) merugikan kurang lebih 550 korban pengadu, kerugiannya mencapai Rp480 miliar," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dilansir Bandung.viva.co.id dari PMJ news pada Jumat, 8 April 2022.
Whisnu mengatakan data itu tercatat dari ratusan korban yang mengadu ke kepolisian selama proses penegakan hukum berjalan.
Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan bahwa kepolisian sudah memeriksa 35 orang terkait kasus Fahrenheit.
Dari jumlah tersebut, ada 16 orang di antaranya merupakan korban penipuan dengan total kerugian sebesar Rp88 miliar.
"Kasus ini tersangkanya HS (Hendry Susanto) selaku Direktur PT FSP Pro Academy," ujar Whisnu melanjutkan.
Menurut Whisnu, aplikasi tersebut beroperasi dengan cara mengaku mengantongi izin resmi pemerintah.
Penyidik kemudian dapat membuktikan bahwa operasional Fahrenheit illegal dan tidak mendapat izin dari pemerintah.
"Setelah didalami, ternyata tidak berizin. Lalu ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen, maksimal 25 persen dan skemanya setelah didalami adalah skema ponzi," tutur Whisnu.
Sebagai informasi, modus penipuan robot trading Fahrenheit dilaporkan oleh seorang korban bernama Chris Ryan mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar pada Rabu, 16 Maret 2022 lalu.
Kasus investasi bodong ini kemudian naik penyidikan pada Jumat 18 Maret 2022.
Kemudian, pada hari 23 Maret 2022 Hendry Susanto, sebagai Direktur PT FSP Akademi Pro yang menjadi perusahaan pengelola dana korban investasi robot trading Fahrenheit ditangkap dan langsung ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. (fer)