Identitas Pelaku Cabul Siswi SMK di Serang Terungkap, Ini Kata Polisi

AN (47), Pelaku Pencabulan di Serang Banten
Sumber :
  • Humas Polri

Dedi Mirza menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian itu berawal saat korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tanpa diduga, AN yang bekerja di kantor tersebut sebagai Sekretaris Camat, mendekati korban yang sedang menyapu.

Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus Preman Pensiun Konsumsi Narkoba, Polisi Ungkap Hal Mengejutkan

"Kemudian, dengan secara tiba-tiba menarik korban kedalam ruang kerja dan mengunci pintu selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban,” ungkap Dedi Mirza.

“Dan kepada tersangka kita terapkan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016,” pungkasnya.

Fakta Baru Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Terungkap, Begini Cara Tarsum Potong Tubuh Korban