Inisial 26 Artis yang Dilaporkan ALMI Soal Dugaan Kasus Judi Online

Ilustrasi Judi Online
Sumber :
  • Pinterest

VIVA Bandung – Hari ini pihak Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) menyambangi Bareskrim Polri pada Senin, 4 September 2023. Usut punya usut kedatangannya bertujuan untuk mengadukan beberapa publik figur terkait dugaan telah mempromosikan judi online.

Yuk Klaim Link DANA Kaget Rp500 Ribu Hari Ini, Langsung Cair ke Rekening

Berikut inisial artis-artis yang diadukan oleh AIMI terkait kasus tersebut.Pihak Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Adukan 26 Artis Indonesia Terkait Dugaan Promosi Judi Online.

Pada satu kesempatan, pihak ALMI mengaku telah mengadukan 26 artis Indonesia atas dugaan mempromosikan judi online ke Bareskrim Polri.

Mau Jangkauan Lebih Luas? Pilih Instagram Reels atau Feed Post?

"Jadi hari ini kita baru saja menyambangi bareskrim Mabes Polri khususnya di Siber ya terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figur yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," ujar Zainul Arifin selaku Ketua Umum ALMI di Bareskrim Polri pada Senin, 4 September 2023.

Dalam keterangan Zainul 26 publik figur tersebut diantaranya berinisial WG, FP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG.

Canva Hadirkan Fitur AI, Bikin Video Bersuaramu Lebih Mudah Tanpa Rekaman!

Lebih lanjut, sejumlah artis tersebut kabarnya telah mempromosikan judi online dalam rentang waktu kejadian dari tahun 2017 hingga 2023. Tak hanya itu, katanya sederet artis itu mendapat uang dari promosi sebesar Rp10 sampai Rp100 juta.

"Dalam durasi konten video yang disampaikan itu minimal rata-rata tidak sampai dari 1 menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal Rp10 juta rupiah. Namun ada yang lebih dari Rp100 juta rupiah," tuturnya

Adi Vivid mengimbau kepad publik figur di Tanah Air untuk berhenti melakukan promosi judi online. Sebab, jika ada yang melakukannya dapat dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Stop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin," imbuhnya.

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," terangnya lagi.

Sekedar informasi, sebelumnya Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengimbau kepada publik figur di Tanah Air untuk berhenti melakukan promosi judi online. Sebab, jika ada yang melakukannya dapat dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).