Jonathan Latumahina Tak Persoalkan Mario Dandy Banding Usai Vonis 12 Tahun Penjara

Jhonatan, Ayah David Ozora
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA BandungAyah David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan bahwa dirinya tak permasalahkan Mario Dandy ajukan banding usai divonis 12 tahun penjara atas aksi brutalnya tersebut. Dia menjelaskan bahwa banding itu memang sudah diatur dalam undang-undang.

Diduga Lakukan Penodaan Agama Lewat Konten, TikToker Galih Loss Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Diketahui, Mario Dandy sudah mengajukan permohonan banding usai dapat hukuman 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. "Menurut saya silakan aja banding karena itu dijamin oleh UU," ujar Jonathan dikutip dari akun Twitter 'X' pribadinya, Jumat 15 September 2023.

Jonathan lalu mengatakan bahwa banding tersebut pun kemungkinan akan ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia meyakini banding itu ditolak, kata Jonathan, karena hakim pertimbangkan sejumlah aspek.

Kiper Inter Milan Emil Audero Bakal Gabung Timnas Indonesia, Ini Buktinya

"Dan kami yakin banding dan kasasi gak akan mengubah apa pun, karena Unsur penganiayaan berat dengan perencanaan telah terbukti di pengadilan," kata Jonathan. Jonathan meyakini banding akan ditolak karena telah berkaca pada anak AG yang telah inkrah dengan hukum 3,5 tahun penjara.

"Kita kawal aja jangan sampai masuk angin," bebernya.

5 Klub Indonesia Kena Hukum FIFA Larangan Transfer, Ada Nama Persija Jakarta

Dia juga menyingggung bahwa perilaku Mario Dandy selama persidangan juga diyakinin akan menjadi pertimbangan hakim PT DKI Jakarta. "Attitude Mario selama sidang jadi catatan tambahan kenapa tidak ada keringanan," ucap Jonathan.

Untuk diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.

Halaman Selanjutnya
img_title