Jonathan Latumahina Tak Persoalkan Mario Dandy Banding Usai Vonis 12 Tahun Penjara

Jhonatan, Ayah David Ozora
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA BandungAyah David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan bahwa dirinya tak permasalahkan Mario Dandy ajukan banding usai divonis 12 tahun penjara atas aksi brutalnya tersebut. Dia menjelaskan bahwa banding itu memang sudah diatur dalam undang-undang.

Merinding! Begini Curhatan Lengkap Ibu dan Anak Sebelum Ditemukan Tewas Tinggal Kerangka di Bandung

Diketahui, Mario Dandy sudah mengajukan permohonan banding usai dapat hukuman 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. "Menurut saya silakan aja banding karena itu dijamin oleh UU," ujar Jonathan dikutip dari akun Twitter 'X' pribadinya, Jumat 15 September 2023.

Jonathan lalu mengatakan bahwa banding tersebut pun kemungkinan akan ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia meyakini banding itu ditolak, kata Jonathan, karena hakim pertimbangkan sejumlah aspek.

Terkuak! Ini Sosok Anak Perempuan di Bawah Umur yang Tega Bunuh Ayahnya saat Mencari Nafkah

"Dan kami yakin banding dan kasasi gak akan mengubah apa pun, karena Unsur penganiayaan berat dengan perencanaan telah terbukti di pengadilan," kata Jonathan. Jonathan meyakini banding akan ditolak karena telah berkaca pada anak AG yang telah inkrah dengan hukum 3,5 tahun penjara.

"Kita kawal aja jangan sampai masuk angin," bebernya.

Berkah Idul Adha, 2.654 Tahanan di Iran Diberi Keringanan Hukum, Ada Pembatalan Hukuman Mati

Dia juga menyingggung bahwa perilaku Mario Dandy selama persidangan juga diyakinin akan menjadi pertimbangan hakim PT DKI Jakarta. "Attitude Mario selama sidang jadi catatan tambahan kenapa tidak ada keringanan," ucap Jonathan.

Untuk diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.

Mario juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora senilai Rp25 miliar. Majelis Hakim menyatakan perbuatan Mario ke David merupakan hal yang sadis dan kejam. Mario dinilai menikmati aksi sadisnya tersebut. Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan vonis 12 tahun bui Mario.