Jonathan Latumahina Ajak Masyarakat Kawal Ajuan Banding Mario Dandy : Jangan Sampai Masuk Angin!

Mario Dandy dan Ayah David
Sumber :
  • VIVA Group

Untuk diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.

Diduga Lakukan Penodaan Agama Lewat Konten, TikToker Galih Loss Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Mario juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora senilai Rp25 miliar. Majelis Hakim menyatakan perbuatan Mario ke David merupakan hal yang sadis dan kejam. Mario dinilai menikmati aksi sadisnya tersebut. Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan vonis 12 tahun bui Mario.

Kiper Inter Milan Emil Audero Bakal Gabung Timnas Indonesia, Ini Buktinya