Polisi Amankan 5 Anggota Khilafatul Muslimin di Cimahi dan Karawang
- Twitter @miduk17
BANDUNG - Sebanyak lima orang dari dua wilayah di Jawa Barat ditangkap pihak kepolisian terkait aktifitas Khilafatul Muslimin, yakni di Cimahi dan Karawang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, lima orang yang diamankan itu merupakan anggota Khilafatul Muslimin yang ikut dalam konvoi dengan menggunakan sepeda motor.
"Di wilayah Cimahi sebanyak 3 orang ditangkap pihak Kepolisian, sebagai imbas kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin tersebut, sementara di wilayah Karawang 2 orang ditangkap," katanya, Rabu 15 Juni 2022 saat dikonfirmasi.
Adapun 3 orang yang ditangkap di Cimahi yaitu AE, AS dan SA. Sementara dua lainnya ditangkap di Karawang berinisial HM dan EU.
Dari kelima orang tersebut, polisi mengamankan barang bukti 3 potong baju bertulisan khilafatul muslimin dan 2 buah kalender khilafah.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan, ujar Ibrahim, mereka terbukti bersalah sebagaimana bunyi pasal 107 jo pasal 53 jo pasal 157 dan pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU No.1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Ini terbukti ada perbuatan pidananya," pungkasnya.
Beberapa waktu lalu, viral video di sosial media (sosmed) yang menyuguhkan visualisasi tentang rombongan motor dengan membawa atribut seperti bendera khilafah. Hal tersebut dicuitkan oleh akun Twitter bernama @Miduk17.
"Pak @mohmahfudmd @DivisiHumas_Polri mengapa konvoi ini dibiarkan? Bukankah negara ini sudah sepakat jika Khilafah adalah TERLARANG?," tulis akun @Miduk17.