Jessica Wongso Tetap Divonis Salah Meski Tak Cukup Bukti, Ini Alasannya
- viva.co.id
Mantan anggota DPR RI itu juga menjelaskan, alasan majelis hakim dalam konstruksi pasal 340 terkait pembunuhan berencana, tidak menjatuhkan vonis maksimal terhadap Jessica Kumala Wongso, seperti hukuman mati atau seumur hidup.
"Kenapa dipilih 20 tahun? Dipilih 20 tahun karena JPU kemudian menuntut 20 tahun. Kenapa tidak hukuman mati? Kenapa tidak semua hidup? Kenapa 20 tahun? Karena ini persesuaiannya diukur oleh hakim," tandasnya.
Sebagai informasi, kasus Jessica sempat menjadi sorotan bukan hanya di dalam negeri, tapi di luar negeri. Media massa terus menjadikan kasus Jessica sebagai tajuk utama dengan menyiarkan secara langsung jalannya persidangan setiap tahapannya.
Hingga akhirnya opini publik pun terbelah menjadi dua kubu. Satu kubu meyakini Jessica adalah benar pelaku pembunuh Mirna 'versus' kubu lain yang meragukan Jessica adalah pelakunya, karena bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan tidak cukup meyakinkan.