Ini Bunyi Pasal RKUHP Yang Menghina Presiden Akan Dihukum Penjara

ilustrasi RKUHP kontroversi, pasal membuat gaduh
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG – Rancangan Kitab Undang-udang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan pada Juli 2022, kembali tengah gaduh jadi bahan perbincangan publik.

Mengenal Intan Srinita Konten Kreator yang Tuding Roy Suryo Dalang Akun Fufufafa

Pasalanya, ada beberapa pasal yang memuat ancaman pidana bagi warga yang menghina, Presiden, Wakil Presiden dan pejabat maupun aparat penguasa, akan dihukum penjara.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1. Berdasarkan draf Rancangan KUHP pasal 353 ayat 1 berbunyi sebagai berikut.

Viral Teori Baru Roy Suryo Dituduh Pemilik Asli Akun Fufufafa

"Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif mengatakan bahwa, draft tersebut masih digodog, dan masih bersifat dinamis.

Dedi Mulyadi: Kita Bersyukur Punya Presiden Baru Prabowo Subianto

"Sedang digodog oleh tim, tidak bisa dipublikasikan dulu karena sifatnya dinamis dan terus berubah-ubah berdasarkan beragam masukan publik dan kajian yang terjadi," ujar tubagus saat dihubungi, Kamis, 16 Juni 2022.

Tubagus mengatakan, RKUHP yang membahas soal hal tersebut adalah draf 20i9, dan sebenarnya sudah dibatalkan.

"Draft lama (2019) yang dulu batal disahkan. Kalau draft KUHP resmi, tetap merujuk ke 2019¸ Draf terbaru bisa dipublikasikan setelah ada kesepakatan dengan DPR," kata dia.

Seperti diketahui, yang dimaksud dengan penguasa umum menurut Pasal 353 ayat 1 adalah Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.

Dalam hal aktivitas di atas, kegaduhan di dalam masyarakat bisa dipidana dengan pidana, penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Hanya saja disebutkan bahwa, ketentuan di RKUHP merupakan delik aduan, bukan delik umum.

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Pasal 353 ayat 3

Penghinaan di atas juga berlaku bagi warga yang menyebarkan penghinaan kepada penguasa lewat media sosial, sebagaimana disebutkan daam Pasal 354

Pasal 354

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (irv)