Hotman Paris Sebut Kasus Jessica Wongso Sulit Dipecahkan, Ini Alasannya
- Tangkapan Layar YouTube Was Was
Bandung –Ada pun kasus meninggalnya Mirna Salihin ini memang sulit terungkap lantaran bukti langsung tak ada mengenai sianida dan momen Jessica Wongso menaruhnya di kopi.
Pengacara populer Hotman Paris Hutapea sekali lagi membahas kasus Jessica Wongso dalam tragedi kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga disebabkan oleh konsumsi kopi berisi sianida.
Dalam kasus ini melibatkan pengacara kondang, Hotman Hutapea. Pengacara nyentrik ini menyebut kasus ini seperti tarik ulur.
Seorang pengacara terkenal di Indonesia ini secara tegas menyatakan bahwa terdapat hal yang mencurigakan dalam peristiwa yang terjadi pada tahun lalu, tahun 2016.
Keanehan itu juga menyebabkan Hotman Paris mengirim pesan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ayah almarhum Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, melalui video di akun Instagram miliknya.
Hotman Paris mengkritik putusan hakim karena dianggap tidak sesuai dengan teori yang ia pegang mengacu pada pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Isi pasal tersebut mengenai Hakim yang diperbolehkan menjatuhkan pidana bila sudah ada minimal dua bukti sah.
"Pesan Hotman 911 kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada masyarakat seluruh Indonesia dan juga kepada Bapaknya Mirna agar dibaca pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Hotman Paris, dikutip VIVA, Senin 9 Oktober 2023.
Hotman Paris kembali membela bahwa video tindakan Jessica Wongso yang dicurigai dengan menaruh paper bag di atas meja, tak dapat jadi bukti.
Sebab, tidak nampak sianida ditaruh di dalam kopi yang diminum Mirna Salihin.
Maka, Hotman Paris menilai bahwa putusan hukum terhadap Jessica Wongso melanggar undang-undang pasal 183.
"Pasal 183 jelas-jelas dilanggar. Tidak ada video yang menyatakan bahwa, yang membuktikan Jessica memasukkan sianida. Tidak ada video tersebut," tandas Hotman Paris.
Pengacara berusia 63 tahun itu kemudian menjelaskan bahwa Hakim tak diperbolehkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa apabila tidak ada dua bukti sah yang cukup.
Dalam kasus Jessica Wongso ini, kata Hotman Paris, terlihat bahwa Hakim tak memiliki dua alat bukti langsung yang cukup mengaitkan dengan kasus kopi sianida Mirna Salihin.
"Dalam kasus Jessica, keyakinan hakim mendahului dua alat bukti. Keyakinan hakim berdasarkan bukti tidak langsung yang bisa dimulti tafsir," jelas Hotman Paris.
Dari dua bukti yang didapat, secara hukum, Hotman Paris menegaskan bahwa Hakim baru boleh memberi tindak pidana.
"Jadi, keyakinan hakim tidak boleh lebih dahulu. Harus ada dua alat bukti yang sah," ujarnya lagi.