Kartu Prakerja Gelombang 26 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar
- Kartuprakerja,com
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Sebelum mendaftar program Kartu Prakerja, pastikan sudah memiliki akun Prakerja terlebih dahulu. Berikut cara pendaftarannya:
1. Klik "Daftar Sekarang", kemudian isi email dan password.
2. Lengkapi data yang diperintahkan, seperti NIK, Nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik lanjut.