Keputusan sudah Final, Kejagung Minta Masyrakat Hentikan Polemik Kasus Kopi Sianida

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung - Akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin atau lebih dikenal dengan tragedi kopi sianida. Pasca Netflix merilis film dokumenter tentang kasus tersebut, kasus ini pun kembali disorot masyarakat dan menjadi bahan perdebatan di kalangan umum.

Teka-teki Kemana Aliran Dana Kasus Tom Lembong Terkuak, Ini Kata Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun selaku salah satu instansi yang pernah menangani kasus tersebut meminta masyarakat untuk men-stop perdebatan dan polemik mengenai kasus kopi sianida yang sudah lama selesai. 

Hal itu lantaran kasus tersebut sudah selesai diuji pada semua tingkat pengadilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA) soal peninjauan kembali atau PK yang diajukan sebanyak dua kali telah dilakukan dalam kasus itu. Hasilnya, Jessica Kumala Wongso tetap dinyatakan bersalah.

Jusuf Kalla Tanggapi Perdebatan Running Text Adzan saat Misa, Usul Layar TV Dibagi Dua

"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai," ucapnya kepada wartawan, Rabu 11 Oktober 2023.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

Photo :
  • Viva.co.id
Dalam semua tingkat pengadilan itu, jaksa penuntut umum atau JPU sudah berhasil membuktikan Jessica sebagai pelaku pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Bahkan pada semua tingkat pengadilan itu seluruh hakim punya keputusan bulat alias tak pernah ada dissenting opinion.
Meski Sudah Bebas Bersyarat Jessica Wongso Tetap Ajukan PK, Alasannya Bikin Menohok

"Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessica adalah pelakunya sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title