dr. Djaja: Keluarga Tidak Punya Hak Tolak Autopsi
- Viva.co.id
“Sebab kalau tidak dibuka tiga bagian tubuh tadi (kepala, dada dan perut) dokter tidak akan tahu penyebab matinya. Jadi artinya kalau orang mati tidak wajar, tidak akan diketahui sebab matinya. Kalau tidak diketahui sebab mati, maka tidak mungkin ada tersangka,” jelas Djaja.
Lebih lanjut, Djaja menjelaskan, jika proses autopsi mendapat penolakan dari pihak keluarga maka keputusan dikembalikan kepada penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut.
“Orang bilang kalau keluarga memiliki hak untuk menolak autopsi, maka saya katakan tidak. Lihat pasal 134 (KUHAP),” ungkap Djaja.
Dalam pasal 134 KUHP poin pertama diterangkan, apabila penyidik harus melakukan autopsi untuk mencari bukti, maka penyidik wajib memberitahu pihak keluarga. Bukan meminta izin. Lalu poin kedua, apabila keluarga keberatan untuk dilakukan autopsi, penyidik harus menerangkan dengan jelas dan detail terkait maksud dan tujuan dilakukannya autopsi.
Terakhir, pada point ketiga, apabila dalam waktu 2x24 jam atau 2 hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang diberi tahu, maka penyidik diberi wewenang untuk memerintahkan dokter forensik melakukan autopsi.
“Jadi tidak perlu izin (pihak keluarga). Kenapa tidak perlu izin keluarga? Karena kalau pernah nonton film detektif, kalau ada pembunuhan, orang yang dicari pasti orang dekat. Keluarga, teman, kerabat. Nah, mereka calon pelaku yang perlu dicurigai pertama kali,” jelas Djaja