Desni Pratiwi Pasrah, Suami Kumpul Kebo dengan Veni Oktaviana Sebanyak 6 Kali
- Istimewa
Desni Pratiwi, yang seharusnya menerima kerugian sebagai istri, akhirnya tidak melapor dan keduanya bebas.
“Untuk laporan resmi belum ada dari yang dirugikan, istrinya, atau..belum, masih kami periksa,” kata Kombes Umi Fadillah Astuti dari Polda Lampung.
Alasan lainnya adalah sikap istri dan orang tua siswa yang tidak melaporkan kejadian tersebut, sehingga menimbulkan kesan bahwa skandal yang dilakukan masing-masing orang diabaikan.
"Inikan yang heran, pihak istri atau orang tua mahasiswi tak mau buat laporan. Muncul kesan mereka melindungi pelaku. Nah, kami harus bersikap. Jangan sampai dosen tinggal di sini karena sudah mencoreng nama baik perumahan," tukasnya.
Risiko dipenjara 9 bulan jika Desni Pratiwi melapor, khususnya pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan tindak pidana pengaduan.
Begitulah nasib Desni Pratiwi, istri dosen Suhardiansyah, yang kamarnya pernah digunakan untuk selingkuh dengan mahasiswi Veni Oktaviana.
Kronologi Penggrebekan Dosen UIN Lampung dan Mahasiswi