Sanksi Kampus UIN Lampung Terhadap Dosen dan Mahasiswinya yang Ketangkap Mesum
- Istimewa
Bandung - Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung tertangkap basah warga sekitar tengah melakukan tindakan mesum bersama mahasiswinya berinisial VO. Pasca mendengar kabar tersebut, pihak kampus pun mengambil langkah tegas terhadap keduanya karena dianggap telah melanggar peraturan dan ketentuan di UIN Raden Intan Lampung.
Humas UIN Raden Intan Lampung menyampaikan, Kampus UIN Lampung memberikan hukuman terhadap sang dosen SHD berupa pemecatan dari jabatannya sebagai dosen di Fakultas Tarbiyah dan keguruan. Sedangkan untuk mahasiswinya VO juga telah dihukum drop out (DO) atau dikeluarkan.
"SHD, sudah tidak lagi sebagai dosen di UIN Raden Intan Lampung. Pimpinan, telah menonaktifkan oknum dosen SHD tersebut," kata Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani seperti dilansir dari keterangan yang diterima pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Keduanya telah diberhentikan dari perguruan tinggi berbasis agama tersebut per 11 Oktober 2023 lalu. Sang dosen yang berstatus sebagai PPPK itu dianggap sudah merusak dan mencoreng nama baik UIN Raden Intan apalagi SHD mengajar di Fakultas Tarbiyah.
Sementera VO, mahasiswi yang telah dipacari oleh Suhardiansyah selama satu bulan terakhir hingga bersetubuh enam kali itu juga dikeluarkan sebagai mahasiswi UIN RIL. Mahasiswi itu telah melanggar kode etik dan tata tertib selaku mahasiswi di sana.
"Pemecatan keduanya (SHD dan FO), terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2023. Sanksi itu, merupakan hasil kesepakatan rapat pimpinan UIN Raden Intan Lampung," jelas Anis Handayani.