Sanksi Kampus UIN Lampung Terhadap Dosen dan Mahasiswinya yang Ketangkap Mesum
- Istimewa
Suhardiansyah mengaku sudah berpacaran dengan VO selama satu bulan terakhir. Perselingkuhan dengan mahasiswinya itu dilakukan di rumah milik SHD. Sementara itu, istri sah dan anak SHD berada di bengkulu karena sedang memiliki tugas mengajar.
Namun, setelah keduanya enam kali berhubungan seksual di dalam rumah tersebut, warga yang curiga akhirnya menggerebek keduanya. Setelah itu, pasangan selingkuh tersebut digelandang ke Polda Lampung dan diperiksa di Subdit IV Renakta Ditreskrimum.
"Keduanya (dosen dan mahasiswi), dipergoki (digerebek) warga di rumah oknum dosen SHD tersebut. Setelah diamankan oleh warga, keduanya dibawa ke Polda Lampung,"kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Asturik dalam keterangannya.
"Selama satu bulan menjalin hubungan (berpacaran), oknum dosen dan mahasiswi itu sudah enam kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa disangkakan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan bulan," tambahnya.
Keesokan harinya, pasangan itu dipulangkan oleh penyidik karena tidak ada laporan atau pengaduan dari istri sah atau keluarganya. Dalam kasus ini, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana dan daster.