Ini Sanksi yang Diberikan Kampus Unhas Terhadap KDL dan AW

Universitan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung - Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar akhirnya berani buka suara terkait perselingkuhan fenomenal yang dilakukan oleh keuda mahasiswanya, yaitu KDL dan AW. Keduanya diketahui merupakan mahasiswa aktif di lembaga pendidikan tinggi tersebut. 

Mengenal Xinjiang, Destinasi Wisata Muslim di Dataran China

Sebagai informasi, KDL dan AW tengah diisukan telah menjalin hubungan perselingkuhan dengan seorang mahasiswa berinisial AW. Padahal, KDL sebelumnya telah memiliki suami, seorang perwira polisi muda berinisial Iptu AH. 

Humas Unhas Makassar, melalui Ahmad Bahar mengungkapkan, bahwa pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak berwajib perihal sanksi apa yang akan diberikan kepada KDL dan AW atas kasus skandal tersebut.   

Profil, Karir dan Instagram Maria Zhang, Pemeran Suki di Serial Avatar: The Last Airbender

“Kalau sanksi ini kan kalau ada pelanggaran di kampus, biasanya ditangani secara hukum polisi ya, itu bertingkat ya, tergantung di kepolisian,” kata Ahmad Bahar seperti dilansir dari VIVA Bandung pada Jumat, 27 Oktober 2023. 

Bahar menambahkan, sanksi-sanksi yang biasanya dijatuhkan oleh pihak Unhas diterapkan secara tiga tahap. Pertama skorsing, drop out atau paling parah bisa dikeluarkan secara tidak hormat.

Korban Pelecehan Rektor Nonaktif Kampus UP, Ungkap Kronologi dan Alasannya Baru Melapor

“Kami ikut dari sana. Di Unhas itu ada tahapan sanksi ya. Mulai dari skorsing 1 hingga 3 semester, kalau berat kita langsung keluarkan. Kami masih menunggu hasil tindak lanjut dari kepolisian,” tutur Bahar.

Karina dinda lestari dan AW

Photo :
  • Istimewa
Halaman Selanjutnya
img_title