Kasihan! Nasib Malang KDL, Digugat Cerai Suami Hingga Kena Skors UNHAS Makassar
- Viva Grup
Bandung – Seperti yang diketahui, Alvian Hidayat menangkap basah Karina Dinda Lestari sedang selingkuh dengan lelaki lain.
Kisah dimulai ketika Alvian memilih untuk kembali sejenak ke Makassar saat sedang menjalani pendidikan perwira Polri di daerah lain.
Setelah di Kosan Karina nyatanya tidak ada di sana. Kemudian, Alvian menanti kedatangan pasangannya di tingkat tiga.
Tanpa diduga, Alvian menemukan istrinya diantar oleh seorang lelaki lain yang diduga sebagai pacarnya.
Tidak berhenti di situ saja, Alvian juga menemukan beberapa foto cabul istriya sedang berada bersama Andy Wahab.
Imbas kasus perselingkuhan antara dr Karina Dinda Lestari dan mahasiswi residen Universitas Hasanuddin (UNHAS) Andy Wahab, suaminya, Iptu Alvian Hidayat, akhirnya memutuskan bercerai.
Hal itu diungkap langsung Alvian Hidayat baru-baru ini yang menggugat cerai Karina Dinda Lestari di pengadilan.
"Saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga terkait," ungkap Alvian Hidayat.
Sebelumnya, Alvian Hidayat sudah terlebih dahulu melaporkan Karina Dinda Lestari ke pihak kepolisian karena tindakannya.
Sebagai hasilnya, Alvian segera melaporkan kepada pihak kepolisian Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengenai istri dan Andy Wahab dengan Nomor Laporan Polisi/Berkas/912/X/2023/SPKT/Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran perselingkuhan.
Sampai sekarang, urusan hukum masih diurus oleh tim penegak hukum di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Humas Unhas Makassar, Ahmad Bahar mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak berwajib mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada Karina Dinda Lestari dan Andy Wahab atas kasus perselingkuhan tersebut.
“Kalau sanksi ini kan kalau ada pelanggaran di kampus, biasanya ditangani secara hukum polisi ya, itu bertingkat ya, tergantung di kepolisian,” kata Ahmad Bahar dikutip VIVA Bandung pada Senin, 30 Oktober 2023.
Menurut Bahar, sanksi yang biasanya diterapkan oleh Universitas Hasanuddin mulai dari skorsing hingga pengunduran diri atau bahkan pengunduran diri secara tidak hormat.
“Kami ikut dari sana. Di Unhas itu ada tahapan sanksi ya. Mulai dari skorsing 1 hingga 3 semester, kalau berat kita langsung keluarkan. Kami masih menunggu hasil tindak lanjut dari kepolisian,” tutur Bahar.