KDL Digugat Cerai oleh Iptu AH, Begini Prosedurnya
- Istimewa
VIVA Bandung – Dokter cantik inesial KDL resmi digutat cerai oleh suaminya, Iptu AH yang merupakan anggota Polri. Iptu AH melakukan proses gugatan cerainya dimulai dari mengakukan ke instansi kepolisian.
"Sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga. Supaya menegaskan berita-berita yang beredar," kata Iptu AH saat dikonfirmasi, Sabtu (28/02/2023).
Kendati demikian, Iptu AH tidak menjelaskan secara rinci bagaimana proses dan data terkait perceraiannya dengan KDL.
Mengutip dari situs resmi salah satu Pengadilan Agama di Indonesia, berikut prosedur dan tata cara perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI:
Prosedur dan Tata Cara Perceraian bagi PNS dan TNI/POLRI
1. Ketentuan umum tetap mengacu kepada UU. No. 1 Tahun 1974/PP. No.9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam, HIR., PP.No. 10 Tahun 1983/PP No, 45 Tahun 1990 dan Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian Bagi Anggota TNI/POLRI;
2. Apabila Pemohon/Gugatan Cerai diajukan oleh anggota TNI (aktif), maka persyaratan administratifnya harus dilengkapi dengan SURAT IZIN untuk melakukan perceraian dari Atasan/Komandan yang bersangkutan, sebagaimana Surat Panglima TNI tanggal 20 Septemberkepada Ketua MARI, tentang perceraian bagi anggota TNI;