Alvian Hidayat Polisikan KDL Atas Pasal Perzinaan, Gugat Cerai Kedinasan
- Viva Grup
Bandung – Saat mendapati bukti perselingkuhan sang istri, Alvian Hidayat langsung melaporkan hal tersebut ke Polda Sulsel dengan pasal perzianahan.
Diketahui Alvian Hidayat melaporkan Karina Dinda Lestari pasal perzinaan ke Polda Sulawesi Selatan yang teregistrasi dengan nomor : LP/B/912/X/2023/SPKT/POLDA.
Polisi Polda Sulsel sedang menyelidiki kasus ini dengan cermat, karena meskipun Karina Dinda Lestari adalah seorang mahasiswa, dia juga adalah istri dari seorang anggota Polisi (Bhayangkari), sehingga dia juga harus tunduk pada aturan-aturan tertentu.
Bila memang terbukti bersalah, kemungkinan besar Karina Dinda Lestari akan mendapat hukuman pidana.
Tidak hanya itu, profesinya sebagai seorang dokter juga terancam karena perselingkuhannya dengan Andy Wahab.
Karena, dirinya merupakan dokter yang tengah mengikuti proggram adaptasi di Unhas Makassar, mengingat status dokter yang ia dapat berasal dari luar negeri.