Alvian Hidayat Polisikan KDL Atas Pasal Perzinaan, Gugat Cerai Kedinasan
- Viva Grup
Sebelumnya, hal ini telah disetujui oleh Ahmad Bahar, Kepala Bagian Humas Universitas Hasanuddin Makassar, yang menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil investigasi dari kepolisian.
Menurut Ahmad Bahar, karena suami KDL telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sulsel, Unhas telah sepenuhnya menyerahkan proses hukum terhadap kedua oknum mahsiswa, AW dan KDL.
"Karena pihak suami sudah melaporkan, jadi sifatnya kita serahkan sepenuhnya ke Polda, dan kita tunggu saja hasilnya seperti apa," tegasnya.
Dirinya pun mengatakan, bahwa status Karina Dinda Lestari di Unhas Makassar adalah dalam tahap adaptasi.
"Kalau yang perempuan (Karina Dinda Lestari) dia tenga menempuh proses adaptasi, karena merupakan alumni luar, jadi dia menyelesaikan pendidikannya semcam koas," terangnya lagi.
Keberlakuan aturan pidana dan peraturan Unhas Makassar saat ini menjadi permasalahan yang sedang dihadapi oleh Karina Dinda Lestari dan Andy Wahab.
Terlebih lagi, sanksi paling berat yang harus diterima oleh Karina Dinda Lestari adalah sanksi dari suaminya yang kabarnya juga telah mengajukan permohonan cerai terhadapnya.