Iptu AH Gugat Cerai KDL, Ini Penjelasan Prosedur Perceraian Seorang Polisi
- Istimewa
VIVA Bandung – Iptu AH mengaku telah mengajukan gugat cerai istrinya KDL ke pihak kepolisian. Pasalnya, ia merupakan anggota Polri yang harus melakukan proses gugatan cerainya dimulai dari mengakukan ke instansi kepolisian terlebih dahulu.
"Sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga. Supaya menegaskan berita-berita yang beredar," kata Iptu AH saat dikonfirmasi, Sabtu (28/02/2023).
Namun, Iptu AH tidak menjelaskan secara rinci bagaimana proses dan data terkait perceraiannya dengan KDL.
Melansir dari situs resmi salah satu Pengadilan Agama di Indonesia, berikut prosedur dan tata cara perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI :
Prosedur dan Tata Cara Perceraian bagi PNS dan TNI/POLRI
1. Ketentuan umum tetap mengacu kepada UU. No. 1 Tahun 1974/PP. No.9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam, HIR., PP.No. 10 Tahun 1983/PP No, 45 Tahun 1990 dan Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian Bagi Anggota TNI/POLRI;
2. Apabila Pemohon/Gugatan Cerai diajukan oleh anggota TNI (aktif), maka persyaratan administratifnya harus dilengkapi dengan SURAT IZIN untuk melakukan perceraian dari Atasan/Komandan yang bersangkutan, sebagaimana Surat Panglima TNI tanggal 20 Septemberkepada Ketua MARI, tentang perceraian bagi anggota TNI;