Selingkuh dengan AW, KDL Digugat Cerai oleh Iptu AH
VIVA Bandung – Dokter KDL digugat cerai oleh suaminya, Iptu AH setelah ketahuan selingkuh dengan dokter senior, AW. Suami KDL yang merupakan anggota Polri mengaku telah melakukan proses gugatan cerainya dimulai dari mengakukan hal itu ke instansi kepolisian. Sebab, seorang polisi memang harus menyelesaikan administrasi di lembaganya terlebih dahulu.
"Sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga. Supaya menegaskan berita-berita yang beredar," kata Iptu AH saat dikonfirmasi, Sabtu (28/02/2023).
Namun sayangnya, Iptu AH tidak menjelaskan secara rinci bagaimana proses terkait perceraiannya dengan KDL.
Melansir dari situs resmi salah satu Pengadilan Agama di Indonesia, berikut prosedur dan tata cara perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI:
Prosedur dan Tata Cara Perceraian bagi PNS dan TNI/POLRI
1. Ketentuan umum tetap mengacu kepada UU. No. 1 Tahun 1974/PP. No.9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam, HIR., PP.No. 10 Tahun 1983/PP No, 45 Tahun 1990 dan Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian Bagi Anggota TNI/POLRI;
2. Apabila Pemohon/Gugatan Cerai diajukan oleh anggota TNI (aktif), maka persyaratan administratifnya harus dilengkapi dengan SURAT IZIN untuk melakukan perceraian dari Atasan/Komandan yang bersangkutan, sebagaimana Surat Panglima TNI tanggal 20 Septemberkepada Ketua MARI, tentang perceraian bagi anggota TNI;