Tak Pikir Panjang, Iptu AH Beberkan Proses Perceraiannya dengan KDL
Kamis, 2 November 2023 - 16:56 WIB
Sumber :
- Viva Grup
10.Apabila Gugatan/permohonandiajukan oleh ISTERI/SUAMI (Bukan PNS dan Anggota TNI/POLRI), maka:
Baca Juga :
Ria Ricis Sindir Keras Teuku Ryan yang Klarifikasi Saat Dihujat Netizen: Ngga Peduli Atau Menikmati?
a. Istri/suami tersebut, melaporkan keadaan rumah tangganya kepada atasan/komandan suami dengan rencana gugatan perceraiannya tersebut;
b. Kalau perkara sudah terdaftar, sementara Majelis Hakim telah mengetahui bahwa Tergugatnya (suaminya) itu adalah anggota TNI/POLRI, maka harus memerintahkan kepada penggugat untuk melaporkan hal tersebut, sesuai maksud huruf (a) di atas.