Tak Pikir Panjang, Iptu AH Beberkan Proses Perceraiannya dengan KDL

Karina Dinda Lestari
Sumber :
  • Viva Grup

Pejabat yang berwenang memberikan izin kawin, cerai dan rujuk antara lain:

Link DANA Kaget Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, Ayo Klik Langsung Cair Tanpa Syarat

- Kapolri untuk yang berpangkat Pati, PNS golongan IV/d dan IV/e;

- Kapolda untuk yang berpangkat AKBP dan PNS golongan IV/b sampai dengan Inspektur dan PNS golongan III di wilayahnya;

Ria Ricis Sindir Keras Teuku Ryan yang Klarifikasi Saat Dihujat Netizen: Ngga Peduli Atau Menikmati?

- Kapolres Metro/Kapolres/Kapolresta dan Ka SPN untuk yang berpangkat Brigadir dan PNS golongan II kebawah di wilayahnya.

4. Pasal 19 Perkapolri No. 9/2010 mengatur bahwa setiap pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perceraian wajib mengajukan surat permohonan izin cerai kepada Kasatker (Kepala Satuan Kerja);

Tengku Dewi Murka, Chat Andrew Andika Ngambek ke Selingkuhan Terbongkar

5. Pelanggaran terhadap Perkapolri No. 9/2010, termasuk melakukan perceraian tanpa seizin atasan, maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (lihat Pasal 33 Perkapolri No. 9/2010);

6. Menurut Pasal 15 jo Pasal 13 ayat (1) PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan tidak memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat, maka akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat yang diatur dalam PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS (“PP No. 30/1980”). Adapun hukuman disiplin berat yang diatur dalam PP No. 30/1990 mencakup:

Halaman Selanjutnya
img_title