Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana Yayasan Rp73 Miliar Untuk Kepentingan Pribadi

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube

Bandung - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang diduga telah melipat dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp73 miliar. Dana tersebut berasal dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) tahun 2019 lalu. 

Mau Saldo DANA? Temukan Cara Mudahnya di Aplikasi Hago!

"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023. 

Dana pinjaman tersebut awalnya dikirimkan ke rekening yayasan, namun setelah itu dialihkan ke rekening pribadi milik Panji Gumilang. Dana tersebut dipakainya untuk membayar cicilan pinjaman itu. 

Cara Mudah Dapat Saldo e-Wallet Rp290.000 dengan Happy Match, Yuk Mainkan!

"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata dia.

Tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu

Photo :
  • Viva.co.id
Dapatkan Hadiah Hingga Rp1.000.000 Tanpa Modal! Main Aplikasi Penghasil Uang

Sebagai informasi, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang selama ini menaungi Al Zaytun. Padahal, kasus penistaan agama yang menyeret namanya baru saja masuk ke persidangan. 

"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title