Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana Yayasan Rp73 Miliar Untuk Kepentingan Pribadi
- Tangkapan Layar Youtube
Bandung - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang diduga telah melipat dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp73 miliar. Dana tersebut berasal dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) tahun 2019 lalu.
"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.
Dana pinjaman tersebut awalnya dikirimkan ke rekening yayasan, namun setelah itu dialihkan ke rekening pribadi milik Panji Gumilang. Dana tersebut dipakainya untuk membayar cicilan pinjaman itu.
"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata dia.
Sebagai informasi, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang selama ini menaungi Al Zaytun. Padahal, kasus penistaan agama yang menyeret namanya baru saja masuk ke persidangan.
"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.