Diperiksa Selama 7 Jam di Lapas Indramayu, Ini yang Ditanyakan Kepada Panji Gumilang
- Tangkapan Layar Youtube
VIVA Bandung - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kembali menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Dalam pemeriksaan itu dirinya dicecar lebih dari 50 pertanyaan pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“(Diberi) dengan 55 pertanyaan,” kata Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Y. De Deo kepada wartawan, Jumat, 10 November 2023.
Pemeriksaan terhadap Pimpinan Al Zaytun ini merupakan rangkaian tahap penyidikan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun sayangnya, De Deo enggan untuk merinci pertanyaan yang diberikan. Dia hanya mengatakan, perihal pengelolaan aset yayasan.
“Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan,” kata dia.
Sebagai informasi, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis, 9 November 2023. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas II B Indramayu. Berdasarkan informasi, penyidik selesai dari Lapas sekitar pukul 16.30 WIB. Jika ditotal sampai 6,5 jam penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Rombongan penyidik kepolisian memilih keluar dari lapas lewat pintu samping, menggunakan minibus merah. Tak lama setelah itu, rombongan kuasa hukum Panji Gumilang juga ikut keluar melalui pintu utama. Dengan mengenakan dua kendaraan mobil, para rombongan kuasa hukum Panji Gumilang langsung pergi meninggalkan lapas.