Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI Larang Keras Beli Produk Produsen Pro Israel

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI
Sumber :
  • viva.co.id

BandungFatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang secara terbuka mendukung agresi Israel terhadap Palestina dinyatakan sebagai perbuatan yang haram.

Terbongkar Rahasia Dapat Uang Jutaan dari HP Tanpa Modal Apapun

Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI di bidang Fatwa, menyatakan bahwa fatwa tersebut merupakan wujud keseriusan dalam mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, serta sebagai upaya menentang agresi Israel dan penghancuran kemanusiaan.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam menyampaikan isi fatwa MUI di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Cara Paling Ampuh Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Ribuan Rupiah Setiap Hari

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI

Photo :
  • viva.co.id

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyarankan umat Islam di Indonesia untuk sebisa mungkin menghindari segala transaksi atau penggunaan produk yang berasal dari Israel atau perusahaan yang terkait dengan Israel, serta yang turut mendukung penjajahan.

Jangan Tertipu, Cara Cerdas Membedakan HP KW dan Asli dari Pabrik

Majelis Ulama Indonesia juga menegaskan kepada umat Islam di Indonesia untuk sebisa mungkin tidak terlibat dalam transaksi atau menggunakan barang-barang dari Israel dan perusahaan yang terkait dengan Israel, serta yang mendukung kolonialisme.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." kata Niam. Berikut bunyi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina ;

Halaman Selanjutnya
img_title