Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI Larang Keras Beli Produk Produsen Pro Israel

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI
Sumber :
  • viva.co.id

Ketentuan Hukum

Kesempatan Emas! KPU Buka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada Seluruh Indonesia

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah suatu keharusan secara hukum.

2 Dukungan sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas, antara lain penyaluran zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

iPhone 16 Rilis, Apple Menghentikan Beberapa Produk Ini!

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina. 

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Fitur Katalog Produk Hingga Pesan Otomatis Tersedia di Whatsapp Business

Rekomendasi 

1 Umat Islam dianjurkan untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti dengan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, berdoa untuk kemenangan, dan melakukan doa tak kasat mata untuk para syuhada Palestina.

Halaman Selanjutnya
img_title