Profil Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Kasus Gratifikasi Rp7 Miliar
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penetapan terhadap Eddy pada Kamis, 9 November 2023.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir Jumat,10 November 2023.
Terbongkarnya kasus yang melibatkan Eddy, berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, 14 Maret 2023. Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Tidak hanya Eddy, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Berikut profil singkatnya:
Melansir laman Kemenkumham, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej lahir di Ambon, Maluku, 10 April 1973. sekarang genap berusia 50 tahun. Eddy lulus SMA tahun 1992, kemudian melanjutkan S1 nya di Universitas Gadjah Mada (UGM) jurusan Hukum pada 1993-1998. Kemudian melanjutkan S2 jurusan Ilmu Hukum di kampus yang sama pada 2002-2004, lalu melanjutkan S3nya di UGM pada 2007-2009. Eddy memulai karirnya sebagai Dosen di Fakultas Hukum UGM tahun 1999.
Kemudian menjadi Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM tahun 2002-2007. Pada tahun 2010, dirinya berhasil meraih gelar tertinggi di bidang akademis. Pada usia 37 tahun yang masih tergolong muda, Eddy dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM.