Masyarakat Wajib Tahu, Berikut Fatwa Lengkap MUI Soal Produk Terafiliasi Israel

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait haramnya membeli produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa tersebut merupakan sebuah bentuk dukungan terhadap warga Palestina yang tengah memperjuangkan kemerdekaannya.

Media AS Islam Kecam Pembunuhan Jurnalis yang Dilakukan Oleh Israel

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam menyampaikan isi fatwa MUI di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Lebih lanjut, MUI menghimbau masyarakat muslim di Tanah Air untuk tidak menggunakan produk Israel atau yang terafiliasi dan mendukung penjajahan Israel di atas bumi Palestina.

Serangan Israel Mengakibatkan 5 Jurnalis Palestina Tewas

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." kata Niam.

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI

Photo :
  • viva.co.id
Terbongkar Rahasia Dapat Uang Jutaan dari HP Tanpa Modal Apapun

Berikut bunyi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina ;

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.