4 Poin Fatwa Lengkap MUI Soal Dukungan Untuk Perjuangan Palestina
- Viva.co.id
Bandung – Berikut ini hukum dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam mendukung Israel.
Banyak dari masyarakat Indonesia belum mengerti arti mendukung kemerdekaan Palestina. Bahkan, tak jarang yang masih mendukung penjajahan yang dilakukan oleh Israel.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) belakangan mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Menurut MUI, ada empat poin dalam fatwa tersebut.
Lebih lanjut, dikatakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Jakarta, Jumat, 10 November 2023, bahwa mendukung Israel hukumnya haram.
"Mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Sholeh seperti dilansir dari Viva pada 12 November 2023.
MUI juga mendorong pemerintah Indonesia guna mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Bisa berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI).
Diharapkan jika langkah tersebut bisa menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.