Polisi Tangkap Pembuat Hoaks Soal Pelecehan Seksual BEM UNY

Polisi menangkap pelaku pembuat kabar pelecehan seksual UNY
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Polisi berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial RAN (19) pembuat kabat bohong soal kasus pelecehan seksual di FMIPA UNY. Kasus yang tentang pelecehan seksual ini sempat viral di media sosial X beberapa hari yang lalu.

Pelaku Pemukulan Dokter Koas Dijadikan Tersangka, Bakal Dipenjara Selama Ini

Setelah kabar pelecehan itu viral, seorang mahasiswa berinisial MF melaporkan duduk perkara yang sebenarnya kepada Dirreskrimsus Polda DIY karena merasa dirugikan.

MF sendiri merupakan anggota BEM FMIPA UNY yang dituduh jadi tersangka pelecehan seksual. Buntut viralnya kasus yang memfitnah dirinya, MF menjadi sasaran amarah warganet. Merasa dirugikan, MF melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY Minggu, 12 November 2023.

Alasan Sebenarnya Pelaku Hajar Dokter Koas Unsri di Kafe, Disuruh?

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat viral di medsos. Dari hasil penyidikan, kepolisian menangkap tersangka mahasiswa UNY berinisial RAN (19).

sosok diduga senior BEM UNY

Photo :
  • Viva Grup
Pelaku Pemukulan Dokter Koas Unsri Terancam Penjara Lima Tahun

Idham mengungkapkan tersangka RAN merupakan sosok yang membuat kabar bohong tersebut, tidak hanya itu, RAN juga lah yang menyebarkan pertama kali di medsos.

"Dari pemeriksaan, kami telah memperoleh akun. Kemudian dilakukan upaya paksa dan penangkapan kepada tersangka. Dari barang bukti yang diamankan ada tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial X," ungkap Idham.

percakapan diduga Maba UNY dan senior BEM

Photo :
  • Viva Grup

"Akun yang dipakai untuk memposting juga ditemukan di handphone tersangka. Ditemukan pula draft narasi kekerasan seksual di Whatsapp tersangka sebelum diposting ke media sosial," imbuh Idham.

Idham mengatakan, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Tidak hanya itu, tersangka juga sudah mengakui dirinya yang mengunggah kabar pelecehan seksual itu.

"Atas perbuatannya, tersangka RAN terancam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Idham.

Â