Jangan Salah Paham! Fatwa Haram Beli Produk Pro Israel, MUI Tegaskan Tetap Halal

Fatwa MUI Boikot Produk Israel
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengatakan bahwa membeli barang dari produsen yang mendukung Israel adalah haram.

Fitur Melimpah Galaxy Tab S10 Ultra Mudahkan Penulis dan Sekretaris

Akibatnya, masyarakat ramai memboikot barang-barang dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.

Dengan demikian, fatwa haram tentang produk-produk yang mendukung Israel telah membuat beberapa orang salah kaprah.

MUI Kecam Keras soal Larangan Hijab Bagi Pegawai di RS Medistra Jakarta, Minta Pihak Berwenang Turun

Menurut Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menggunakan produk yang mendukung Israel masih dianggap halal.

"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," ungkap Miftahul Huda.

2 Pengurus MUI yang Terafiliasi Organisasi Pendukung Israel Resmi Dinonaktifkan

Fatwa MUI Boikot Produk Israel

Photo :
  • Istimewa

Oleh karena itu, pihaknya mengharamkan segala bentuk tindakan yang mendukung agresi Israel.

Halaman Selanjutnya
img_title