MUI Terbitkan Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Buya Yahya

Buya Yahya jelaskan hukum mandi dan keramas siang hari
Sumber :
  • YouTube Al-Bahjah TV

VIVA Bandung - Salah satu ulama besar Tanah Air asal Cirebon, Buya Yahya baru-baru memberikan pengertiannya soal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan segala produk yang terafiliasi serta mendukung penjajahan Israel atas tanah Palestina.

Perang di Timur Tengah Memanas, Rusia Kirim Jet Tempur Canggih Bantu Iran Hadapi Balas Dendam Israel

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dikeluarkannya fatwa tersebut merupakan sebagai bentuk dukungan atas hak-hak kemerdekan rakyat Palestina.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam yang dikutip dari VIVA pada Selasa, 14 November 2023.

Heboh! Buku Karya Sarjana Isarel Ini Diduga Jadi Penyebab Zara Lepas Hijab

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI

Photo :
  • viva.co.id

Di lain sisi, Buya Yahya mengatakan, jauh sebelum MUI mengeluarkan fatwa tersebut, sejatinya masyarakat muslim Indonesia telah melakukan pemboikotan atas produk Israel sebagai bentuk dukungan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Gawat! Buku Karya Sarjana Israel Diduga Pengaruhi Zara Lepas Hijab, Kini Sudah Beredar di Indonesia

“Yang kami suarakan, jauh sebelum yang disampaikan oleh MUI, kita ingin membangun kecemburuan,” kata Buya Yahya yang dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.

“Itu sudah lama kita (lakukan), bukan hari ini saja, bukan setelah adanya (fatwa) MUI. itu sebetulnya sebelum adanya MUI kita sudah punya fatwa sendiri di hati kita, ini kan fatwa cinta fatwa kasih, kita harus punya kepedulian,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title