Polisi Usut Aliran Uang Hasil Tipu Ghisca Debora hingga ke Belanda, Temukan Fakta Ini
- Istimewa
Bandung – Polisi masih menyelidiki sumber dana yang berasal dari penipuan modus jual beli tiket konser Coldplay di Jakarta yang dilakukan oleh Ghisca Debora Aritonang, juga dikenal sebagai GDA (19). Salah satunya diperiksa karena diduga uang hasil kejahatan mengalir ke Belanda.
Menurut Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, penyidik saat ini telah menyita paspor Ghisca sebagai barang bukti.
"Kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor," kata Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan paspor yang disita, kata Susatyo, tercatat bahwa Ghisca telah pergi ke Belanda beberapa bulan sebelumnya. Namun, tujuan dan aktivitas negeri kincir angin modern masih diselidiki.
"Mohon waktunya kami masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini," tutur Susatyo.
Tilap Uang Rp 5 Miliar
Dikenal bahwa Ghisca telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diancam oleh Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, masing-masing.
Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat (17/11/2023) lalu menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Ghisca, kata Susatyo. Penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan setelah tersangka ditetapkan.
"Ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun," jelas Susatyo.
Susatyo kemudian menjelaskan bahwa Ghisca memperoleh keuntungan sebesar Rp5,1 miliar dari pengujian dan penggelapan 2.268 tiket.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti selain menetapkan tersangka dan menahannya. Di antaranya termasuk barang bermerek atau merek yang dibeli Ghisca dengan uang yang diperolehnya dari tindakannya yang jahat.
"Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," pungkas Susatyo.