Edi Darmawan Salihin Pamer Rekaman CCTV, Otto Hasibuan : Bisa Jadi Pelanggaran Hukum
- Viva.co.id
Bandung – Dalam wawancara di TV, Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin sempat memamerkan bukti CCTV kala Jessica Wongso diduga menaruh racun di kopi siandia milik Wayan Mirna Salihin. Menanggapi hal tersebut, Otto Hasibuan menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran hukum.
Sebab, menurut pengacara kondang itu menyembunyikan barang bukti bisa berakibat fatal.
Otto Hasibuan baru-baru ini menyinggung dugaan CCTV disembunyikan. Hal tersebut terkait dengan video yang ditunjukan ayah Mirna di acara wawancara dengan Karni Ilyas.
Edi Darmawan Salihin menunjukan video CCTV yang tidak ditampilkan di persidangan, kala Jessica Wongso diduga memasukan racun sianida. Pengacara Jessica Wongso itu menyebut penyembunyian barang bukti CCTV itu termasuk pelanggaran hukum.
“Ada dugaan bahwa ada barang bukti yang disembunyikan atau dihilangkan,” ungkap Otto Hasibuan seperti dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi pada 22 November 2023.
“Itu terang-terangan kan terlihat di acara TV, yang kita lihat. Nah, kalau ada seperti ini ada CCTV yang disembunyikan, dihilangkan berarti kan pelanggaran hukum,” imbuhnya lagi.
Otto Hasibuan menyebut jika penyembunyian barang bukti tersebut berakibat fatal. CCTV yang tidak ditunjukan itu disebut bisa membuat Jessica Wongso dihukum 20 tahun.
“Barang siapa yang menyembunyikan barang bukti seperti ini kan itu pelanggaran hukum, karena akibatnya fatal. Akibatnya disembunyikan barang ini bisa berakibat akhirnya orang dihukum 20 tahun seperti Jessica Wongso,” katanya.
Menurut Otto Hasibuan, bisa saja dengan menunjukan CCTV tersebut Jessica Wongso tidak bersalah. Karena ada bagian yang tidak ditampilkan, menurutnya bukti jadi tidak lengkap.
Bisa saja dengan adanya CCTV itu tadinya kalau tidak disembunyikan sebenarnya Jessica Wongso tidak bersalah, tapi karena itu disembunyikan tidak ditampilkan di CCTV, ya otomatis kan CCTV itu jadi enggak lengkap,” ungkap Otto Hasibuan.