PN Jaksel Tunjuk Imelda Herawati Sebagai Hakim Tunggal Pada Sidang Prapradilan Firli Bahuri
- ANTARA
VIVA Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menunjuk hakim Imelda Herawati sebagai hakim tunggal dalam mengadili kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Hal itu disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin, tanggal 11 Desember 2023," ucap dia kepada wartawan, Sabtu, 25 November 2023.
Adapun sidang tersebut merupakan sidang prapradilan yang diajukan Ketua KPK Firli Bahuri usai dirinya dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan Firli Bahuri itu terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Djuyamto mengaku sidang tersebut akan digelar PN Jakarta Selatan pada 11 Desember 2023.
"Telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin, tanggal 11 Desember 2023," ucap dia kepada wartawan, Sabtu, 25 November 2023.
Sebagai informasi, usai dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Ketua KPK tersebut telah teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.