Sidang AKBP Mustari Perkosa Gadis, Kondom Bekas Pakai Jadi Bukti
- VIVA / Supriadi Maud
BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Sulses, menggelar sidang kasus AKBP Mustari yang diduga memperkosa seorang remaja putri. Sidang digelar pada Senin, 20 Juni 2022.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan alat kontrasepsi sebagai bukti pemerkosaan tersebut.
"Jadi dari keterangan korban ini. Bahwa alat bukti kontrasepsi inilah yang digunakan terdakwa pada saat bersetubuh dengannya," ujar Jaksa Andi Ichlazul Amal dikutip dari VIVA Kamis, 23 Juni 2022.
Alat kontrasepsi berupa kondom tersebut dihadirkan sebagai bukti jika bekas pakai terdakwa. Kondom itu disebutkan jika ditemukan oleh penyidik di tong sampah. Diduga kuat dibuang oleh terdakwa.
"Jadi alat bukti itu ditemukan di tempat sampah. Dan alat kontrasepsi yang jadi alat bukti itu merupakan bekas pakai," katanya.
Andi menyebut bahwa dalam persidangan itu tidak hanya alat kontrasepsi yang dihadirkan, pihaknya juga telah mengajukan sejumlah barang bukti lain, seperti baju yang dikenakan korban saat pemerkosaan itu dilakukan.
"Iya bukan cuma alat kontraspesi ada juga diperlihatkan baju anak korban yang dikenakan saat pemerkosaan itu terjadi," jelasnya.