Sidang AKBP Mustari Perkosa Gadis, Kondom Bekas Pakai Jadi Bukti
- VIVA / Supriadi Maud
Lebih lanjut, Andi menambahkan, bahwa dalam persidangan pembuktian itu juga menghadirkan 6 orang saksi dari keluarga korban. Pengakuan para saksi itu menyebut jika terdakwa melakukan persetubuhan berkali-kali.
"Sudah ada 6 saksi yang hadir. Mereka semua menerangkan bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak AI (korban) sebanyak lebih 10 kali pada rentan waktu saat korban bekerja di rumah terdakwa," ungkap Andi lagi.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa AKBP Mustari telah memperkosa gadis berkali-kali. Jaksa meyakini Mustari telah melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 17 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa Asrul menjelaskan, Mustari didakwa dengan Pasal 81 Ayat 1 yang merujuk pada tindak kekerasan seksual alias pemerkosaan yang disertai dengan ancaman kekerasan terhadap korbannya.
Kemudian, dalam dakwaan Pasal 81 Ayat 2 adalah tindak pemerkosaan yang dilakukan dengan cara menipu korbannya, yakni pemerkosaan dilakukan dengan bujuk rayu terdakwa terhadap korban.
"Dakwaan dasarnya itu kalau dia Pasal 81 Ayat 1 itu ancaman kekerasan sama kekerasan. Persetubuhan dilakukan tapi cara untuk melakukan persetubuhan itu dengan kekerasan," kata Asrul.
Asrul menyebut dakwaan terhadap perbuatan Mustari dapat dikatakan sebagai perbuatan berlanjut. Sebab, pemerkosaan yang dilakukan Mustari terjadi berkali-kali.