Dianggap Tidak Memenuhi Kriteria, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Eks Mentan SYL

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • Viva.co.id

Lanjut Edwin, pihaknya sudah melakukan pendalaman terkait sifat penting keterangan, situasi psikologis pemohon, serta analisis tingkat ancaman.

Pengakuan Menohok Teman Korban Agus Buntung, Sebut Ada Ancaman Pembunuhan

Tidak hanya itu, LPSK juga telah melakukan koordinasi dengan pihak penyidik serta mendalami informasi dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.

Edwin mengaku, menurut hasil investigasi dan pendalaman yang dilakukan oleh LPSK, para pemohon mempunyai keterangan yang sangat penting untuk menyelesaikan perkara.

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini Rabu 11 Desember 2024

Menurutnya, ada informasi dari para pemohon soal ancaman, intimidasi juga teror yang mereka alami dari pihak-pihak yang tidak dikenal sebelumnya.

"Memutuskan menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P (Panji) dan H (Hartoyo) berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural. Dan, pada saudara U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan rehabilitasi psikologis," ujarnya.

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini Selasa 10 Desember 2024