Resmi! Marco Karundeng Jadi Tersangka Provokasi Kerusuhan Bitung
- Viva.co.id
VIVA Bandung – Marco Karundeng telah dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian sebagai akibat dari tindakan provokasinya yang berbau SARA di media sosial terkait dengan bentrokan di Bitung, Sulawesi Utara. Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 25 November 2023.
"Sudah (Marco Karundeng jadi tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dihubungi, Sabtu, 2 Desember 2023.
Yusuf menyatakan bahwa penangkapan Marco Karundeng ditangani oleh tim Siber Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim). Saat ini, proses hukum Marco sedang berlangsung.
"(Ditangkap) Siber Polda Kaltim, dan ditangani di Polda," kata Yusuf.
Di lain pihak, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan, dalam unggahan di akun Humas Polres Bitung, menyatakan bahwa pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan di Polda Kaltim.
"Atas nama MK tersebut sudah diamankan. Sekarang di Polda Kaltim dalam pemeriksaan," ucapnya.
Steven menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan koordinasi dan kerja sama antara pihaknya dengan Polda Kalimantan Timur. Selain itu, melalui patroli siber dan penelusuran yang dilakukan, ditemukan akun dengan nama MK yang diduga mengandung ujaran kebencian.
"Kemudian kita deteksi, kita cari, deteksi (MK) ada di wilayah di luar Sulut. (Ada di) Kalimantan Timur," kata dia.
Steven menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membuat postingan atau komentar di media sosial yang mengandung ujaran kebencian.
"Situasi sudah kondusif, diharapkan untuk tidak ada lagi yang posting seruan-seruan atau komentar-komentar yang mengandung ujaran kebencian terkait sara, supaya masyarakat tidak resah dan masyarakat bisa beraktivitas lagi," pungkasnya.