Komika Aulia Rakhman Ditangkap Polisi Usai Diduga Hina Nabi Muhammad, Ini Pasal yang Menjeratnya

Aulia Rakhman Komika asal Lampung.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Aulia Rakhman, seorang komika asal Lampung, diduga telah melakukan penghinaan terhadap nabi Muhammad dalam penampilannya dalam acara stand up comedy.

Kronologi Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari

Setelah videonya menjadi viral di media sosial, Aulia Rakhman sekarang telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, telah mengonfirmasi penangkapan Aulia Rakhman setelah menerima laporan tentang materi komedi yang dibawakannya.

Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari Diduga Sudah Direncanakan

"Ya, sudah ditindaklanjuti. Berdasarkan pengaduan masyarakat, komika tersebut telah diamankan di Polda Lampung," pada Sabtu (9/12/2023). 

Sebelumnya, sebuah potongan video yang menunjukkan Aulia Rakhman diduga menghina nabi Muhammad dalam acara 'Desak Anies' telah menjadi viral di media sosial.

Ternyata Segini Harta Kekayaan Kabag Ops Polres Solok Selatan Pelaku Polisi Tembak Polisi

Organisasi Lingkar Nusantara (Lisan) Bandar Lampung menjadi pelapor dalam kasus ini, dan mereka telah melaporkan Aulia Rakhman ke Polda Lampung pada tanggal 9 Desember 2023.

Muhammad Rifki Gandhi, Koordinator Lisan Bandar Lampung, menyatakan bahwa komika Aulia Rakhman telah merendahkan nama Nabi Muhammad dalam acara 'Desak Anies' yang diadakan di Kafe Bento.

Video penampilan stand-up Aulia Rakhman kini telah tersebar di media sosial dan menimbulkan berbagai reaksi dari warganet.  

"Kami menilai ucapan dia yang viral itu sudah masuk tindak pidana, ucapannya apa yang dikatakan Aulia di video yang viral itu. Coba lu cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara? Kayak penting saja nama Muhammad sekarang," kata Muhammad Rifki pada Sabtu (9/12/2023).

Rifki menyatakan bahwa perkataan yang dilontarkan oleh komika tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum terkait ujaran kebencian, yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) serta Pasal 156a KUHP.

Aulia Rakhman Komika asal Lampung.

Photo :
  • Viva.co.id

Dalam penampilannya, Aulia Rakhman menggunakan nama nabi Muhammad dengan konotasi negatif. Rifki memberikan peringatan kepada komika tersebut agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menyampaikan materi stand-up-nya.

"Aulia menyinggung nama Nabi Muhammad SAW dalam konteks yang negatif. Semestinya, Aulia sebelum mengisi acara, mampu secara bijak menyusun materinya sebelum disampaikan kepada publik, apalagi materi tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan acara Kampanye Capres Nomor Urut 1. Isu-isu terkait suku, agama, dan ras seharusnya tidak dijadikan bahan olokan," jelasnya.