Tampang Dua Pelaku Tersangka Baru Kasus Penyelundupan Etnis Rohingya Ke Aceh

Dua tersangka baru penyelundup etnis Rohingya di Aceh.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan etnis Rohingya di Aceh.

Bikin Geleng-geleng Kepala, Eks Penjabat Bupati Bandung Barat Kegap Bawa Senjata Api ke Dalam Rutan

Kedua tersangka tersebut diduga otak dalang dari datangnya 137 etnis Rohingya di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada 10 Desember 2023.

Total hingga saat ini, sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka atas tindak pidana penyelundupan Rohingya. 

Terkuak! Ini Sosok Anak Perempuan di Bawah Umur yang Tega Bunuh Ayahnya saat Mencari Nafkah

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, mengatakan, keduanya terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan tersebut.

Keduanya adalah MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) asal Myanmar.

Polisi: Januari hingga April 2024, Sebanyak 1.158 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online

Keduanya memiliki peran dalam membantu Muhammad Amin (pelaku utama) dalam penyelundupan tersebut. 

“Kami menetapkan dua orang tersangka lagi, yang juga terlibat terhadap tindak pidana penyelundup manusia etnis Rohingya. Diduga kuat mereka bersama-sama Muhammad Amin (tersangka pertama) melakukan penyelundupan orang,” kata Fadillah saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 27 Desember 2023.

Dua tersangka baru penyelundup etnis Rohingya di Aceh.

Photo :
  • Viva.co.id

Saat kapal yang ditumpanginya bersama 137 etnis Rohingya berhasil mendarat di kawasan pesisir pantai, Muhammad Amin dan MAH berhasil melarikan diri.

Namun, berkat kesigapan warga sekitar, keduanya berhasil diamankan dan kemudian diserahkan ke Pospol Lampanah, Aceh Besar. 

“Adapun peran dari kedua tersangka, MAH berperan sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan Amin dan keduanya memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu Kompas,” kata Fadillah.

Imigran Rohingya Mendarat di Aceh Utara, Kamis, 16 November 2023

Photo :
  • Viva.co.id

Kemudian, peran tersangka HB sebagai teknisi kapal diberi upah senilai 70 ribu Taka Bangladesh atau sekitar Rp 9,8 juta.

Hal itu dibuktikan dengan penemuan alat-alat untuk memperbaiki kapal yang ditemukan di tas miliknya.    

Atas aksinya mereka dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP.