Dua Buronan Kasus Korupsi di PT Pos Indonesia Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Istimewa
BANDUNG – Dua buronan terpidana kasus korupsi di PT Pos Indonesia berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Keduanya merupakan pelaku kasus pengadaan perangkat kerja berupa Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor Pusat PT Pos Indonesia Tahun 2012-2013. Yakni, Budi Setiawan sebagai mantan Dirut PT Pos Indonesia, serta Sukianti Hartanto, Sales Manager PT Dataindo Infonet Prima.
Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto melalui Kasi Pidsus Taufik Effendi mengatakan, kedua terpidana tersebut diringkus di tempat dan dalam waktu yang berbeda. Di mana, Budi Setiawan ditangkap pada Minggu, 26 Juni 2022 oleh Tim Pidsus Kejari Bandung didampingi oleh tim Intelijen Kota Bandung dan Tim Intelijen Kodam 3 Siliwangi.
"Penangkapan terhadap terpidana atas nama Budi Setiawan dilakukan pada Minggu, 26 Juni 2022 pukul 00.05 WIB di Bunasuka Residence Blok B. No. 10 Gedebage Kota Bandung," jelas Taufik didampingi Kasubsi Penyidikan, Theo Simorangkir, di Kantor Kejari Bandung, Jln. Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Satu hari usai penangkapan Budi, Tim Kejari Bandung mengamankan satu orang lagi terpidana dalam kasus yang sama, yakni Sukianto Hartanto.
"Penangkapan kami lakukan hari ini pukul 13.05 WIB, di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Batutulis 15 Jakarta Pusat," jelasnya.
Ditambahkan Theo Simorangkir, saat penangkapan, Sukianto sempat melawan petugas.